Dimakzulkan, Aceng akan gugat MA dan menuntut Rp 5 triliun

Bupati Garut Aceng HM Fikri merasa geram dengan putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengabulkan pemakzulan rekomendasi DPRD Kabupaten Garut. Aceng beserta tim kuasa hukum akan menggugat balik MA, menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, bahkan Presiden sekalipun. Hal itu dilakukan Aceng, kalau dirinya dilengserkan dari jabatannya.
Dimakzulkan, Aceng akan gugat MA dan menuntut Rp 5 miliar




"Kami akan menggugat dengan tuntutan Rp 5 triliun," kata Kuasa Hukum Aceng, Egi Sujana di Hotel Panghegar, Bandung, Kamis (24/1).

Dia menilai MA telah bersikap tidak agung. Banyak hal tanpa mempertimbangkan keberatan dari kliennya tersebut. Padahal menurutnya pertimbangan keberatan bagian dari hak asasi manusia.

MA kata dia, telah melakukan tindakan diskriminatif. Putusan MA telah melecehkan hukum Islam. Sebab pernikahan Aceng dengan Fany telah sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Tahun 1974 terkait pernikahan.

Nikah siri Aceng dia anggap bukan pelanggaran pidana, hanya pelanggaran administrasi.

"Tidak ada yang salah dalam pernikahan Aceng," tegasnya.

Karenanya, beberapa langkah hukum akan kembali ditempuh. Dilengserkannya Aceng oleh MA bukan berarti riwayat sebagai orang nomor satu di Garut punah.

"Dari MA harus kembali ke DPRD, dari DPRD ke Mendagri, yang kemudian dilanjutkan ke Presiden," ungkapnya.

"Saya tegaskan bahwa klien saya setelah dikabulkannya keputusan dari MA, jangan ada persepsi bahwa Aceng udah lengser."


sumber



busett dah entah apa yang adad otak aceng...

kayaknya cocok ni jka di pasangkan dengan Rhoma, slogannya Ngaceng - Seirama...

betul ga gan

    Category

    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)

    Category

    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)

    Category

    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)
    • (1)